Kamis, 28 November 2019

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota tarakan ,Mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah no 66 tahun 2015 tentang museum dan undang undang no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,..kegiatan ini di laksanakan pada kamis,28 November 2015 di mulai pukul 08:00 wita - ( selesai ) di Shuky 88 ,Jl.KH.agus salim,Selumit Tarakan Tengah.

Peserta Sosialisasi dari Seluruh Guru Sejarah sekota tarakan mulai dari guru Sejarah SD,SMP,MTS,SMA,SMK,dan  MA
Selain undangan guru2 sejarah sekota tarakan, Tarakan Tempoe Doeloe ( Komunitas Pecinta Sejarah Tarakan ) juga mendapat kehormatan  di undang untuk ikut berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi ini,karena Kegiatan TTD juga sangat erat kaitannya dengan Permuseuman  dan cagar budaya
Program Kerja Utama komunitas TTD adalah merawat menjaga serta merevitalisasi situs2 peninggalan sejarah yang ada di kota tarakan khusus nya peninggalan sejarah Perang ,agar tetap bisa lestari untuk generasi yang akan datang,dan dalam setiap aksi kegiatan TTD juga bersinergi dengan Pemerintah.

Perwakilan TTD di wakilkan oleh 4 orang peserta yaitu Joko sukirman ( Div.explore),Endang Susanti/Bunda Endang  ( Div.Humas),Andrianto ( Div.Medinfo) dan Jumhari ( Div.Asset)


Perwakilan TTD mulai dari kiri Joko sukirman,Andrianto,Jumhari dan Bunda Endang

Sedikit info tentang peraturan pemerintah no 66 tahun 2015 tentang museum dan undang undang no 11 tahun 2010 tentang cagar, di kutip dari https://kebudayaan.kemdikbud.go.id


Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. Begitu isi pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2015 tentang museum. Kini permuseuman sudah memiliki satu Peratuan Pemerintah yang merupakan amanat Undang Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu pasa 18 ayat (5) yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur dengan Peraturan Pemerintah.IMG_1340-a
Pada ayat (2) dinyatakan bahwa Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki visi dan misi; b. memiliki Koleksi; c. memiliki lokasi dan/atau bangunan; d. memiliki sumber daya manusia; e. memiliki sumber pendanaan tetap; dan f. memiliki nama Museum. Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa: dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan. Jadi makin jelaslah siapa dan bagaimana membangun museum yang baik.
Dalam PP ini juga diatur mengenai Peran Serta Masyarakat dalam museum, yaitu pada BAB X tentang PERAN SERTA MASYARAKAT, pasal 52, 53 dan 54 sebagai berikut:
Pasal 52
(1) yaitu Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Museum.
(2) menyatakan bahwa Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan visi dan misi Museum.
(3) Peran serta masyarakat dalam membantu Pengelolaan Museum berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 53
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah memperoleh izin kepala Museum.
(2) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi harus memperhatikan aspek pelindungan.
Pasal 54
(1) Peran serta yang dilakukan oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dapat berupa:
a. ide;
b. sarana dan/atau prasarana Museum;
c. penyerahan Koleksi;
d. penitipan Koleksi;
e. tenaga; dan/atau
f. pendanaan Museum.


Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Dalam UU No 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaanberupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pasal 5
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
  1. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
  2. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
  3. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
  4. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
BAB VII PELESTARIAN
Pasal 53
  1. Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
  2. Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
  3. Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.
  4. Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.

 

Semoga Bermanfaat ,Salam JASMERAH

Post a Comment: